Færðu inn athugasemd

IMAN DAN ZAKAT JEMBATAN SALING MENYINTAI

Iman harusnya menjadi jembatan indah antara dua hati hamba Allah untuk saling bersaudara dalam pelukan kasih sayang..
Iman juga harusnya pula mengubah dua saudara layaknya pakaian yang saling menutupi ketika ada aib dan cela saudaranya ketika terbuka, layaknya pakaian yang menutup celah aurat untuk tidak terlihat..
Ia pun menjadi sebab terindah untuk menjadikan setiap hamba Allah berkasih sayang dalam iman untuk saling mengkuatkan dan bukan untuk saling melemahkan karena saudara iman selalu mengokohkan bukan untuk merapuhkan..

Iman seharusnya menjadikan setiap mukmin mengerti tentang kewajiban memberikan akhlaq terbaik kepada saudaranya walaupun terkadang berbeda dalam permasalahan ijitihadiyah...

Iman tak pernah menjadikan pemiliknya menjadi sombong dan angkuh menerima sesuatu yang berbeda dari saudaranya sebagaimna para sahabat kadang mereka berbeda tapi mereka tetap saling mengasihi..
Maka berikanlah akhlaq terbaik yang engkau miliki kepada sesama mukmin karena sesungguhnya generasi terbaik umat ini mereka belajar untuk berakhlaq sebelum mereka belajar untuk perkara lainnya karena apabila engkau dibenci karena kebenaran maka itu anugrah dan apabila engkau dibenci karena akhlaq mu maka itu adalah musibah….

MANFAATKANLAH MALAM-MALAM DAN HARI-HARI RAMADHAN YANG MASIH TERSISA
Al-Hàfizh Ibnu Rajab Al-Hambalî berkata,
فاستمتعوا منه بما بقي من الليالي اليسيرة والأيام, واستودعوه عملا صالحا يشهد لكم به عند الملك العلام, وودعوه عند فراقه بأزكى تحية وسلام…
Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa, serta tabunglah di dalamnya amal shalih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Dzat Maha Penguasa lagi Maha Mengetahui. Lepaskan kepergian bulan Ramadhan dengan ucapan salam yang terbaik.
(Lathàiful Ma’àrif, hal. 486)

Betapa mulia kehidupan akhlaq bagi setiap mukmin, dengannya dia akan belajar menghargai sesama mukmin lainnya sehingga bersama menuju kepada Allah dengan saling mengkuatkan dan tidak saling merasa angkuh untuk menerima kebenaran serta bersikap menghargai segala perbedaaan apabila dia mengerti bahwa masalah yang ada memang bersumber kepada dalil dalil yang ada…

Marilah belajar akhlaq sebelum belajar perkara lainnya karena para sahabat mempelajari adab bersamaaan dengan mereka mempelajari ilmu..
Karena sesungguhnya seorang mukmin memperhias dirinya di hadapan mukmin lainnya dengan adab dan akhlaqnya bukan dengan ringan lisannya dengan menjatuhkan vonis kepada saudaranya tanpa disertai kemarufan..

Imam syafii menguraikan „barang siapa yang ingin Allah membukakan hatinya dan meneranginya maka hendaklah ia sering bersendirian dengan Allah, sedikit makannya, meninggalakan perkataan orang yang bodoh dan membenci ahli ilmu yang tidak memiliki sikap bijaksana dan beradab“ ....
[lihat kitab Tadzkiratus samii’wal mutakallimin 1/2]

Jadikanlah amalmu ibarat garam dan akhlaqmu ibarat tepung, perbanyaklah olehmu akhlaq yang mulia hingga perbandingan sebagaimana perbandingan tepung dan garam, dalam satu adonan karena banyak akhlaq walaupun sedikit amal itu lebih mulia dari pada banyak amal tapi miskin akhlaq dan tidaklah ada sesuatu yang paling bermanfaat setelah taqwa daripada akhlaq dan adab yang mulia….

Ya Allah muliakanlah akhlaq kami, luruskanlah lisan kami, santunkanlah sikap kami kepada saudara kami dan indahkanlah ucapan kami kepada saudara-saudara kami..

TUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Ibnu ‘Umar Radhiyallàhu ‘anhumà berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasûlullàh Shallallàhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Ied.”. ( HR. Al-Bukhàrî, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

Dari Ibnu ‘Umar RA dia berkata, ”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 shā’ dari kurma (al-tamar) atau 1 shā’ dari jewawut (al-sya’īr) atas setiap budak (hamba sahaya), orang merdeka, orang laki-laki, p (HR. Al-Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984 dan 986).

Imam Ibnu Qudamah menerangkan dalam kitabnya Al-Mughni :

قاَلَ اْلإِماَمُ ابْنُ قُدَامَةَ : فَأَماَّ زَكاَةُ الْفِطْرِ فَإِنَّهُ يُخْرِجُهاَ فِي الَبَلدِ الَّذِيْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيْهِ ، سَوَاءٌ كاَنَ ماَلُهُ فِيْهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ. المغني ج 4 ص 134.

Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Adapun zakat fitrah, maka dia dikeluarkan oleh seorang muslim di negeri yang zakat fitrah itu sudah diwajibkan atasnya (ketika tiba waktu wajibnya pada malam Iedul Fitri) di tempat itu, sama saja apakah harta muslim itu berada di tempat itu maupun tidak.”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz IV, hlm. 134).

Jadi hukum asalnya adalah zakat fitrah itu dibayarkan di tempat mana pun muslim itu berada pada malam Iedul Fitri (laylatal ‘ied), seperti sudah dijelaskan di atas, karena zakat fitrah itu mengikuti tubuh (badan) muslim yang menunaikannya di mana pun dia berada, khususnya pada saat malam Iedul Fitri, yaitu ketika tiba waktu wajibnya. Jadi kalau muslim Indonesia sedang berumroh pada bulan Ramadhan, maka zakat fitrahnya dibayarkan di Makkah, bukan dibayarkan Indonesia.

Para ulama menegaskan bahwa zakat itu dibagikan/ditunaikan di tempat mana zakat itu diambil atau dikumpulkan. Dengan kata lain, tidak boleh melakukan apa yang disebut fuqoha sebagai naqlu al-zakāt (pemindahan zakat) dari satu negeri ke negeri lain, sesuai hadits Mu’adz bin Jabal RA, yang diperintahkan oleh Nabi SAW untuk mengambil zakat di Yaman, dan membagikannya juga di Yaman. Nabi SAW bersabda :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

„…maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka (di Yaman) dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka (di Yaman).” (HR. Al-Bukhari, no. 1395; Muslim no. 19). (Lihat Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/331).

Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (717-720 M), pernah dikirimkan zakat dari Khurasan ke Syam. Namun Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz lalu mengembalikan zakat yang sudah sampai Syam itu ke Khurasan. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/332).

Hanya saja, dibolehkan naqlu al-zakāt (pemindahan zakat) dari satu negeri ke negeri lain, jika zakat di suatu negeri sudah mencukupi atau berlebih, maka boleh bahkan wajib hukumnya memberikan kepada negeri lain yang masih membutuhkan zakat. Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

إذاَ فاَضَتِ الزَّكاَةُ فِيْ بَلَدٍ عَنْ حاَجَةِ أَهْلِهاَ جاَزَ نَقْلُهاَ اتِّفاَقاً بَلْ يَجِبُ

Jika zakat sudah melimpah di sebuah negeri yang melebihi kebutuhan penduduk negeri itu, boleh hukumnya naqlu al-zakāt (pemindahan zakat), bahkan wajib hukumnya, demikian kesepakatan para ulama (tidak ada khilafiyah).” ( Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/331).

ZAKATMU AKAN MEMBERSIHKAN DIRIMU DAN HARTAMU. Ibnu Abbàs Radhiyallàhu ‘anhumà berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasûlullàh Shallallàhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan siapa saja yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah.” (HR. Abû Daûd, no. 1609 dan Ibnu Màjah, no. 1827).

Uhibbukum Fillah… Barakallah fiikum. Wassalam BuyaHMA Buya Masoed Abidin bin Zainal Abidin bin Abdul Jabbar Majo Kayo.

Færðu inn athugasemd